Apps
Seiring dengan perjalanan panjangnya sejak didirikan pada tahun 1996, program studi ini terus mengalami perkembangan yang pesat, menjadi pusat keunggulan dalam mempelajari dan menerapkan prinsip-prinsip hukum syariah dalam konteks ekonomi. Dengan komitmen yang kuat untuk memberikan pendidikan berkualitas tinggi, program ini telah memperoleh akreditasi A dan terus menjadi pilihan utama bagi para pencari ilmu yang ingin mendalami bidang hukum ekonomi syariah.
Berdirinya IAIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan hasil perjuangan para tokoh Muslim di Jawa Barat. Pada tahun 1967, sejumlah tokoh masyarakat, alim ulama, dan cendikiawan Muslim di Jawa Barat yang diprakarsai oleh K.H. A. Muiz, K.H.R. Sudja’i, dan K.H. Artha dengan persetujuan Kepala Daerah Jawa Barat membentuk panitia perizinan dan pendirian IAIN di Bandung Jawa Barat. Panitia tersebut kemudian disahkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 128 Tahun 1967.
Selanjutnya, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI Nomor 56 Tahun 1968 secara resmi berdiri IAIN Sunan Gunung Djati Bandung untuk pertama kalinya. Berdasarkan SK Menteri Agama tersebut, Panitia membuka 4 Fakultas, yaitu: (1) Fakulas Syari’ah; (2) Fakultas Tarbiyah; (3) Fakultas Ushuludin di Bandung yang berlokasi di Jln. Lengkong kecil No. 5 Bandung, dan (4) Fakultas Tarbiyah berada di Garut.
Selanjutnya pada tahun 1973, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung pindah ke Jln. Tangkuban Perahu No. 14 Bandung. Pada tahun 1974 IAIN pindah lagi ke Jln. Cipadung (sekarang dikenal dengan jalan A.H. Nasution No. 105 Cibiru Bandung). Pada tahun 1970, dalam rangka rayonisasi, Fakultas Tarbiyah di Bogor dan Fakultas Syari’ah di Sukabumi yang semula berinduk kepada IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta digabungkan ke fakultas Induk di Bandung. Sedangkan untuk Fakultas Tarbiyah di Cirebon yang semula berafiliasi ke IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta, pada tanggal 5 Maret 1976 menjadi menginduk ke IAIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Dalam perkembangan berikutnya, pada tahun 1993 didirikan dua fakultas baru, yaitu Fakultas Dakwah dan Fakultas Adab. Pada tahun 1997, pengembangan diarahkan dalam bentuk penyelenggaraan Program Pascasarjana yang dimulai dengan membuka Program Pascasarjana. Terjadinya perubahan kebijakan penataan sistem rayonisasi untuk IAIN tersebut didasarkan kepada Surat Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 1997 tanggal 21 Maret 1997 yang menetapkan Fakultas Tarbiyah Cirebon yang semula menjadi Fakultas Tarbiyah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung meningkat statusnya menjadi Sekolah Tinggi Agama Islam Negri (STAIN) Cirebon. Demikian pula Fakultas Syari’ah Serang yang semula merupakan Fakultas Syari’ah IAIN Sunan Gunung Djati Bandung berubah statusnya menjadi STAIN Serang.
Berdasarkan peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2005 tanggal 10 Oktober 2005 yang bertepatan dengan tanggal 6 Ramadhan 1426 H, IAIN Sunan Gunung Djati Bandung berubah statusnya menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung.
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syari’ah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung sejak awal berdirinya tahun 1998 Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Nomor : E/114/1998, tanggal 22 Mei 1998 Tentang Ijin Penyelenggaraan Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Syaraih IAIN Sunan Gunung Djati Bandung, merupakan wider mandate dan cikal bakal syarat berdirinya universitas. Dari semula IAIN dengan jurusan dan konsentrasi keislaman menjadi universitas dengan jurusan dan program studi yang heterogen.
Filosofi dari pendirian Jurusan Ilmu Hukum menyadarkan pada terminologi Sistem Pendidikan Nasional, yakni bahwa Jurusan/Program Studi merupakan wahana pembangunan nasional di bidang pendidikan yang bertujuan mencerdaskan kehidupan bangsa dan meningkatkan kualitas manusia Indonesia dalam mewujudkan masyarakat maju, adil dan makmur yang memungkinkan warganya mampu mengembangkan diri, baik berkenaan dengan aspek jasmaniah maupun rohaniah. Semuanya itu dalam rangka memantapkan ketahanan nasional, serta mewujudkan masyarakat maju yang berakar pada kebudayaan bangsa dan persatuan nasional yang berwawasan Bhinneka Tunggal Ika berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
Lahirnya Jurusan Ilmu Hukum diharapkan menjadi angin segar bagi seluruh komponen masyarakat dan bangsa Indonesia karena penegakan hukum yang ditunjang oleh moral dan etika para stakeholdernya menjadi penentu tegaknya hukum yang berkeadilan dan menjunjung tinggi harkat martabat kemanusiaan. Begitu juga adanya Jurusan Ilmu Hukum akan berusaha dibangun dalam suatu model pendidikan sebagai sub sistem pendidikan tinggi nasional yang mengemban Tri dharma Perguruan Tinggi yaitu, pendidikan, penelitian, dan pengabdian dengan tetap menjamin terpelihara dan berkembangnya nilai luhur budaya bangsa, menjunjung tinggi nilai agama islam, serta mengaktualisasikan nilai-nilai ajarannya dalam keseluruhan aspek kehidupan, terutama dalam masyarakat dan kehidupan ilmiah.
Disamping itu, era masyarakat modern hari ini, jenis profesi dan ilmu pengetahuan semakin beragam. Hal ini menuntut para penyelengara pendidikan untuk mempersiapkan tenaga ahli yang memiliki pengetahuan dan keahlian yang beragam pula karena ilmu pengetahuan akan terus berkembang seiring dengan perkembangan masyarakatnya. Perkembangan ilmu pengetahuan akan sejalan dengan perkembangan keahlian dan keterampilan. Ilmu pengetahuan tidak akan berkembang jika tidak dilakukan proses riset secara terus menerus dan berkelanjutan. Penelitian akan berjalan jika para tenaga ahlinya concern dengan kegiatan penelitian. Aktivitas riset yang serius, khususnya dalam bidang hukum, akan melahirkan perkembangan ilmu hukum yang pada gilirannya akan berimplikasi pada perkembangan tatanan masyarakat, lembaga hukum, materi hukum dan budaya hukum.
Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung sebagai subsistem pendidikan tinggi di lingkungan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung dan sistem pendidikan nasional mendasarkan diri pada dasar-dasar yuridis sebagai berikut :
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 C dan Pasal 31;
- Undang-undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemeritah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi;
- Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2005 tentang Perubahan IAIN Sunan Gunung Djati menjadi UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 14 Tahun 2015 tentang Statuta Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 7 Tahun 2013 jo. Nomor 77 Tahun 2013 jo Nomor 44 Tahun 2017, jo. Nomor 27 Tahun 2020 dan jo. Nomor 45 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja UIN Sunan Gunung Djati Bandung;
- Keputusan Direktur Jenderal Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI Nomor DJ. II/383/2004 tentang Ijin Penyelengaraan Program Studi Ilmu Hukum Program Sarjana (S-1) pada Institut Agama Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung tanggal 21 Oktober 2004.
Atas dasar uraian pemikiran di atas, maka hadirnya Jurusan Ilmu Hukum di Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati Bandung, dimaksudkan untuk menjawab tantangan dan harapan bahwa pendidikan hukum yang berlandaskan moral, etika, dan nilai-nilai agama yang universal diyakini akan menjadi kebutuhan bangsa Indonesia ke depan, di samping itu untuk menjawab adanya animo masyarakat yang luas terhadap terwujudnya sarjana/ahli hukum yang kompeten dan bermoral. Sehingga ke depan akan berpengaruh terhadap tegaknya hukum yang mencerminkan rasa keadilan dan kemanusiaan yang akan menentukan arah perjalanan bangsa Indonesia sebagai negara hukum dan demokratis.
Oleh karena itu, penyelenggaraan Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Gunung Djati Bandung merupakan suatu keniscayaan dalam rangka mewujudkan eksistensi keilmuan hukum yang berbasis Syariah dan akan memberikan warna tersendiri dalam dunia pendidikan tinggi hukum. Kehadiran dan keberadaan Jurusan Ilmu Hukum diyakini akan mampu menjawab tantangan dan harapan ke depan dalam rangka mewujudkan Indonesia sebagai negara hukum, dan keikutsertaan dunia kampus terhadap tuntutan perubahan akan terwujudnya law enforcement yang berpihak kepada rakyat sebagaimana diamanahkan dalam UUD 1945.